SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 6 BALIKPAPAN
Nomor : 118.4/ /kepsek/VII/2013
TENTANG
Visi
dan Misi Sekolah
Menimbang
: 1. Bahwa
dalam rangka memperlancar kegiatan pengembangan sekolah perlu dibuat suatu keputusan.
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan
sekolah perlu dibuat visi dan misi sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang No. 32 Tahun
2004, tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Visi
dan misi terlampir perlu diketahui seluruh warga sekolah.
Kedua : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada
tanggal : 27
Juni 2013
Kepala
SMP Negeri 6 Balikapapan
Guruh
Widodo, M.Pd
NIP.19690906
199512 1 003
Lampiran Surat Keputusan Kepsek
SMPN 6 Bpp
Nomor : 118.4/ /kepsek/VII/2013
Tanggal
: 27 Juni 2013
Visi
dan Misi Sekolah
Visi
“Unggul dalam prestasi dan cakap dalam kehidupan berlandaskan
imtaq, imtek dan berwawasan lingkungan”
Misi Satuan Pendidikan
Mewujudkan
pendidikan yang berorientasi pada keunggulan lulusan, prestasi akademik, non
akademik, Imtaq, Imtek dan berwawasan lingkungan.Misi SMP Negeri 6 Balikpapan adalah :
- Mewujudkan kondisi belajar siswa secara optimal dilandasi rasa kekeluargaan yang mendalam ( Mitreka Satata )
- 2. Mewujudkan kurikulum tingkat SMP Negeri 6 Balikpapan
- 3. Mewujudkan propesionalisme, dedikasi serta kesejahtraan lahir batin seluruh warga sekolah
- 4. Mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
- 5. Mewujudkan standar kelulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
- 6. Mewujudkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja sekolah
- 7. Mewujudkan jalinan kerja sama dengan stoke holder
- 8. Meewujudkan terlaksananya menajemen pendidikan yang berkualitas
- 9. Mewujudkan administrasi sekolah yang lengkap dan transparan
- 10. Mewujudkan akuntabilitas administrasi sekolah yang lengkap dan akurat
- 11. Mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih, indah, aman dan nyaman
- 12. Mewujudkan lingkungan sekolah yang berupaya melestarikan fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada
tanggal : 27
Juni 2013
Kepala
SMP Negeri 6 Balikapapan
Guruh
Widodo, M.Pd
NIP.19690906
199512 1 003
Peraturan
Pemerintah No. 74 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah
2. Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
4. Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2001 tentang
Struktur Organisasi Daerah. Peraturan
Daerah No. 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Daerah
2. Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru dan Dosen.
6. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar